NTT,PGI.OR.ID-Rakyat NTT melakukan aksi solidaritas bersama korban Pekerja Migran dari NTT untuk menentang perdagangan orang di depan Polda NTT, Rabu (28/3). Selanjutnya, menyambangi Kantor Pengadilan Tinggi di NTT, DPRD NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, dan berakhir di Kantor Gubernur NTT.
Tiga Tuntutan Rakyat Indonesia di NTT pada aksi solidaritas tersebut, yaitu moratorium pengiriman Pekerja Migran ke Malaysia, tangkap dan adili mafia perdagangan orang, serta pejabat publik yang mendiamkan pelaku perdagangan orang adalah bagian dari kolonialisme sehingga harus diturunkan dan dipenjarakan.
Menurut mereka, dalam empat tahun terakhir angka kematian buruh migran asal NTT melonjak tinggi. Bahkan dalam data BNP2TKI 90% korban buruh migran asal Indonesia yang meninggal di luar negeri pada tahun 2017 berasal dari NTT. Sedangkan tahun ini saja sudah 23 warga asal NTT yang pulang dalam kondisi meninggal. Dalam bahasa BNP2TKI mereka terbanyak adalah ‘pekerja migran ilegal’. Bahkan ketika jenasah mereka tiba di cargo bandara yang ditanya oleh BP3TKI adalah ‘mana surat identitas mereka’. Hal ini memperlihatkan bahwa tidak ada rasa kedaruratan dan kemanusiaan.
Peserta aksi meminta agar pemerintah daerah di NTT segera menyatakan bahwa NTT adalah provinsi darurat perdagangan orang. Pemerintah Daerah, baik kota, kabupaten dan provinsi, segera melakukan tindakan emergency untuk melakukan tindakan pencegahan dalam proses rekrutmen perdagangan dengan cara Menangkap para PL (Perekrut Lapangan) yang liar merekrut dan menjual orang, Menangkap pemilik PPTKIS yang terbukti melakukan perdagangan orang, Bersihkan BNP2TKI/BP3TKI, pastikan tidak ada petugas BNP2TKI/BP3TKI yang memiliki PPTKIS agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Sedangkan kepada Panglima TNI yang berasal dari AURI, untuk segera membentuk Satgas Khusus contra human trafficking, khususnya untuk memastikan bahwa Bandar Udara El Tari (Kupang, NTT) yang dibawah koordinasi AURI bersih dari mafia human trafficking. Pihak AURI sebagai penanggungjawab Bendara El Tari HARUS memberikan kesempatan agar Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang dan BP3TKI untuk bekerja di area bandara.
Aksi tersebut mendapat dukungan dari sejumlah lembaga, diantaranya BPP (Badan Pembantu Pelayanan) Advokasi Hukum dan Perdamaian Sinode GMIT, IRGSC, JPIT (Jaringan Perempuan Indonesia Timur), JRUK (Jaringan Relawan untuk kemanusiaan), BP Pemuda GMIT, Serikat Buruh Migran Indonesia untuk NTT (SBMI), Biro Perempuan dan Anak PGI, Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) Kupang, Rumah perempuan, HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Kohati NTT, LBH APIK NTT, PIAR (Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat) NTT, serta Badan Pengurus Perempuan Sinode GMIT.
Be the first to comment