JAKARTA,PGI.OR.ID-Salah satu klausul yang jadi perdebatan alot dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada, terkait dengan mundur atau tidaknya anggota DPR, DPD dan DPR yang nyalon dalam pemilihan kepala daerah. Awalnya, seluruh fraksi tetap menginginkan legislator yang nyalon Pilkada tak perlu mundur.
Sementara pemerintah bersikukuh harus mundur, sama dengan PNS, TNI dan Polri yang nyalon dalam Pilkada. Pemerintah berdalih itu sudah putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi, kalau cukup cuti, tak perlu mundur, ditakutkan itu bakal kembali dibatalkan mahkamah.
Ketua Komisi II, Rambe Kamarulzaman, mengakui, bila klausul mundur tidaknya anggota DPR, DPRD dan DPD, jadi salah satu isu yang paling alot diperdebatkan. Tapi pada akhirnya, seluruh fraksi sepakat dengan pemerintah, bahwa bagi PNS, Anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri wajib mundur setelah secara resmi ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten atau kota sebagai calon.
” Perlu saya sampaikan bahwa pada rapat Pembicaraan Tingkat-I Pengambilan Keputusan di Komisi II DPR tersebut, masih ada beberapa catatan yang disampaikan oleh beberapa fraksi, terutama pada dua isu yakni tentang syarat dukungan pasangan calon dari partai atau gabungan partai, serta tentang keharusan mundur atau cuti bagi Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Rambe.
Awalnya, ujar Rambe, seluruh fraksi menginginkan cukup cuti, tak perlu mundur. Tapi dalam proses pembahasan yang dilakukan secara marathon dari pagi hingga pagi kembali, akhirnya semua sepakat. Tapi, dalam pandangan mini fraksi pada rapat kerja, 31 Mei 2016 masih ada dua fraksi yakni Fraksi Gerindra dan PKS yang masih memberikan catatan terhadap pasal yang mengatur tentang ketentuan mundur tidaknya anggota dewan.
” Terkait syarat dukungan pasangan calon dari partai atau gabungan partai juga masih ada empat fraksi yang memberikan catatan, yaitu Fraksi Gerindra, Partai Demokrat, PKB, dan PKS,” katanya.
Namun akhirnya, kata Rambe, komisi II dan Pemerintah sepakat. Untuk syarat dukungan pasangan calon dari partai atau gabungan partai disepakati tetap sebesar 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu. Sementara terkait dengan syarat untuk pasangan calon perseorangan disepakati paling sedikit 6,5% dan paling banyak 10% dari daftar pemilih tetap. (AS)