JAKARTA,PGI.OR.ID-Dalam pernyataan sikapnya, sebanyak 357 Guru Besar dari sejumlah Perguruan Tinggi di Indonesia menyatakan keprihatianan terhadap segala upaya yang dapat melemahkan atau mengganggu eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menghimbau kepada Presiden Joko Widodo, Pimpinan Partai Politik dan Pimpinan DPR/ MPR RI untuk tetap menjadi bagian penting bagi upaya pemberantasan korupsi dan mendukung langkah KPK memerangi korupsi. Presiden Joko Widodo dan jajaran Kepolisian sebaiknya dapat mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan – penyidik KPK dengan segera. Pimpinan Partai Politik dan DPR/MPR sebaiknya membatalkan penggunaan hak angket untuk KPK karena baik prosedur, subjek dan objeknya tidak tepat secara hokum,” demikian pernyataan yang dikeluarkan pada 19 Juni 2017.
Mereka juga menegaskan kembali dukungannya terhadap KPK karena Lembaga Antikorupsi ini adalah harapan bagi upaya mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.
Adapun para Guru Besar tersebut diantaranya Prof. Jusuf S. Effendi (Universitas Padjadjaran), Prof Hera Sudoyo (Eijkman Institute), Prof. A. Hamid Sarong (UIN Ar Raniry Aceh), Prof. A. Sudiarja (STF Driyarkara), Prof. AAIN. Marhaeni, M. A (Univ. Pendidikan Ganesha), Prof. Abdullah Sulaiman (Universitas Islam Negeri Jakarta), Prof. Abraham Lomi. M. Eng (Institut Teknologi Nasional Malang), Prof. Adler Manurung (Universitas Bina Nusantara), Prof. Agus Pramusinto (Universitas Gadjah Mada), Prof. Agus Setiyono (Institut Pertanian Bogor), dan Prof. Ahmad Rofiudin (Universitas Negeri Malang).