FGD dan Lokakarya Penyusunan Panduan Distribusi Hutan Sosial

FGD Penyusunan Panduan Distribusi Hutan Sosial

JAKARTA,PGI.OR.ID-Eksploitasi hutan yang terus berlansung telah mengakibatkan bencana ekologis. Selain itu, ada pula kasus-kasus mengenai perampasan tanah rakyat. Bagi sebagian masyarakat, perampasan tanah adalah bentuk perampasan hidupnya. Namun dalam era Pemerintahan Joko Widodo, melalui Nawacita, Negara mencoba hadir dan memberikan perlindungan, dengan memanfaatkan komunitas masyarakat lokal sebagai modal sosialnya.

Salah satu bentuk wujud negara dalam pengelolaan hutan yang sekaligus sebagai penunjang ekonomi masyarakat adalah melalui Perhutanan Sosial yang menjadi prioritas program pemerintahan, sebagaimana yang terdapat dalam Nawacita. Perhutanan Sosial adalah wujud kehadiran Negara untuk menata kelola kekayaan alam bersama masyarakat, sebagaimana termaktub dalam Nawacita ke-7 dari Presiden Joko Widodo, yakni melalui Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria. Dalam RPJMN 2015-2019, Pemerintah menargetkan 12,7 juta hektar sebagai areal pengelolaan hutan oleh masyarakat yang dikenal dengan Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), sebagai sebuah lembaga gereja-gereja yang keanggotaanya terdiri dari 89 Sinode yang berada di seluruh Indonesia, berkeinginan untuk berkontribusi terhadap pelaksanaan program perhutanan Sosial ini dengan tepat sasaran. Peran strategis ini diambil PGI sebagai komitmen keterlibatan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di pedesaan dan sekitar hutan, yang sekaligus mendorong masyarakat berpartisipasi aktif untuk menjaga dan bertanggung jawab dalam pelestarian kawasan hutan yang dikelolanya.

Namun dalam menunjang keterlibatan PGI sebagai bagian civil society, maka diperlukan sebuah panduan teknis dalam pendistribusian hutan sosial tersebut. Oleh karena itu, PGI dengan beberapa mitra dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), telah melaksanakan FGD Penyusunan Panduan Distribusi Hutan Sosial, Selasa (4/4), di Wisma Teuku Umar PGI, Jalan Teuku Umar No. 17, Jakarta Pusat. Kegiatan serupa juga telah dilakukan Kamis (2/3).

FGD kali ini bertujuan untuk merumuskan peran strategis model-model keterlibatan gereja-gereja anggota PGI dalam distribusi hutan sosial, dan merancang sebuah panduan teknis tentang pendistribusian dan pengelolaan hutan sosial bagi masyarakat.

Selain Anggota Pokja Lingkungan KKC-PGI, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Direktorat Kemitraan Lingkungan KLHK, sinode gereja anggota PGI (GPM dan GBKP), LPPDK Dairi SUMUT, JKLPK, Greenpeace, WALHI, dan lainnya.