JAKARTA,PGI.OR.ID-Surat salah ketik nama kepanjangan KP akhirnya direspon langsung Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Tjahjo mengungkapkan, ia sudah minta maaf langsung ke komisi anti rasuah atas insiden surat salah ketik tersebut.
Tidak hanya itu, Tjahjo juga sudah memerintahkan Sekretaris Jenderal, Yuswandi A Temenggung dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo untuk mengusut tuntas kasus surat itu. Sekjen dan Dirjen sudah diminta untuk memeriksa staf pembuat surat.
“Hari ini saya sudah meminta Sekjen dan Dirjen Polpum melakukan BAP kepada staf tersebut,” kata Tjahjo, di Jakarta, Kamis, 9 Juni 2016.
Tjahjo juga menegaskan, setiap kesalahan pasti akan ada sanksi. Kata Tjahjo, itu adalah bentuk pertanggungjawaban. Karena kesalahan sudah jelas, tentunya mau tak mau sanksi harus diberlakukan. Sanksi tegas akan diberlakukan. Sanksi bisa pemberhentian tidak hormat. Tentu, kasus surat salah ketik, tak bisa dianggap remeh. Jangan sampai itu adalah bentuk sabotase. Karena itu, ia tegas, sanksi harus diberlakukan kepada siapa pun yang bersalah. Dan, ia tak akan pandang bulu. Siapa pun yang melakukan kesalahan, harus bertanggungjawab.
” Selama ini tidak pernah ada surat yang ditujukan kepada siapa pun ada kesalahan dan ini ada kesalahan yang fatal. Sedang di BAP, apakah ini inisiatif sendiri sang staf yang ketik amplop ini atau ada yang menyuruh,” katanya.
Jadi, lanjut Tjahjo, kasus ini harus diusut tuntas, sehingga ketahuan siapa yang bersalah. Dan, akan terungkap juga, jika ada yang bermain dalam kasus tersebut. Ia tak akan pandang bulu, siapa pun yang bersalah, apapun jabatannya bakal diberi sanksi.
” Demikian sikap saya yang sudah saya sampaikan kepada seluruh eselon I Kemendagri,” kata dia.
Seperti diketahui, heboh surat yang ditujukan kepada KPK. Dalam surat, nama komisi anti rasuah itu salah ketik, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi tapi ‘komisi perlindungan korupsi’. Surat ‘KPK’ itu pun ramai diberitakan. Bahkan ramai dicuitkan para netizen di Twitter.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo sendiri mengatakan, ia sudah memeriksa staf pembuat surat. Ternyata dia adalah staf ‘honorer’ yang bekerja di direktorat yang dipimpinnya. Staf tersebut, tak begitu hapal dengan hal-hal terkait KPK. Maklum kata Soedarmo, staf tersebut hanya lulusan SMA.
” Dia ini memang belum paham betul terkait masalah KPK, sehingga terjadi kesalahan yang seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi jadi komisi Perlindungan Korupsi,” katanya.
Namun menurutnya, kejadian surat salah ketik, bukan kesengajaan, tapi hanya human error. Mereka mengakui ada kekeliruan. Kendati begitu, sebagai pimpinan yang ikut bertanggungjawab. Dan, ia pun meminta maaf atas kejadian surat tersebut.
” Karena ini merupakan staf saya. Ini otomatis menjadi tanggungjawab saya, bahwa yang memberikan arahan dan pembinaan di jajaran pemerintahan umum. Ini kesalahan saya yang tidak memberikan kontrol,” katanya.
Staf tersebut, setelah diperiksa kata Soedarmo, mengakui kesalahannya. Dan, setiap kesalahan pasti ada sanksinya. Terpaksa, sanksi harus diberikan. Staf tersebut terpaksa diberhentikan.
” Karena mereka sudah lalai, itu resiko karena sudah lakukan kesalahan perlu ada sanksi, sanksi pemecatan. Kenapa? Supaya dijadikan referensi dan pengalaman bagi staf lain agar tak kembali terulang hal seperti ini,” tuturnya. (AS)