JAKARTA,PGI.OR.ID-Vonis hukum 6 tahun penjara, potong masa tahanan, kepada Hotma Uli Natanael Tumangger alias Wahid Tumangger oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil pada Kamis (21/4), tidak adil karena selama pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi yang membuktikan dakwaannya, dan tidak dapat menunjukkan barang bukti dalam persidangan.
“Sehingga itu sangat tidak adil. Sehingga pada sidang tersebut Hotma Natanael Tumangger langsung menyatakan banding, dan hal yang sama juga dinyatakan tim pembelanya,” jelas Penasihat Hukum Wahid Tumangger, Johny N. Simanjutak, SH.
Keterangan saksi yang dihadirkan juga tidak bisa membuktikan kesalahan Hotma bahkan bertentangan dengan fakta. Maka ketika tim hukum meminta dilakukan konfrontasi baik antara sesama saksi maupun dengan penyidik verbalisan, tidak dapat dilakukan. “Padahal Jaksa Penuntut Umum telah diperintahkan Hakim menghadirkan mereka, tapi ternyata tidak berlangsung,” tandasnya.
Sebab itu Johny menilai Hakim memutus perkara bukan berdasarkan bukti melainkan berdasarkan persangkaan.
“Tentu saja persangkaan Hakim mengabaikan fakta objektif. Yang lebih menyakitkan bahwa Hotma Natanael Tumangger disebut sebagai pelaku yang menganggu kerukunan umat beragama di Singkil. Padahal dia dalam posisi bertahan atas serangan dari kelompok yang bermaksud membongkar gereja mereka,” tegas Anggota Tim Hukum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) ini.
Editor: Jeirry Sumampow