Soal GKI Yasmin, Pemerintah Akan Jalankan Putusan MA

Setelah bertahun-tahun tanpa solusi, pemerintah pusat akhirnya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pembekuan izin terhadap pembangunan GKI Yasmin di Bogor, Jawa Barat.

Hal ini diketahui usai pertemuan bersama antara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Albert Hasibuan, di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (20/9/2014).

“Menteri agama memang sedang menangani dan sedang berusaha untuk bertemu dengan orang yang menentang itu dan dikatakan bahwa sebetulnya itu tinggal dilaksanakan saja karena sudah putusan MA,” ujar Albert usai pertemuan.

Menurut dia, pada masa menteri agama sebelumnya, kasus GKI Yasmin ini tidak disentuh sehingga berlarut-larut. Sementara di tangan Lukman, Albert melihat pemerintah benar-benar tengah merancang solusi yang tepat untuk kasus intoleransi itu.

“Dia (Lukman) akan bicara dengan kelompok-kelompok yang menentang. Tetapi, dia bicara itu tinggal eksekusi,” ucap mantan anggota Komnas HAM itu.

Sementara itu, Lukman hanya menjawab singkat soal solusi pemerintah pusat atas kasus GKI Yasmin. Dia tak mengelak saat ditegaskan apakah pemerintah akan segera melaksanakan keputusan MA itu.

“Nah, ini (keputusan MA) yang baik yang perlu kemudian dikomunikasikan dengan yang lain. Ini bagian yang perlu ditindaklanjuti kepada beberapa pihak yang memiliki otoritas itu,” kata Lukman.

GKI Yasmin disegel oleh Satpol PP Kota Bogor pada tanggal 10 April 2010 sebagai pelaksanaan perintah Wali Kota. Semenjak saat itu, umat beribadah di halaman gereja dan di jalan. Namun karena selalu mendapat intimidasi, maka umat mengalihkan tempat ibadah di rumah jemaat.

Sebenarnya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan tersebut.

Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor. MA tertanggal 9 Desember 2010 telah mengeluarkan putusan PK MA Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.

Namun, saat itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RT.

Imbas dari masalah ini, Wali Kota Bogor pun mencabut IMB GKI Yasmin. Ombudsman RI pun kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.

Sengketa justru semakin meruncing pasca-keluarnya putusan MA. Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Bogor melakukan intimidasi, provokasi, pemblokiran jalan menuju gereja, hingga pelarangan jemaat untuk beribadah di GKI Yasmin.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*