JAKARTA,PGI.OR.ID-Menyikapi adanya gangguan yang dialami umat Kristen dalam menyelenggarakan ibadah, Majelis Pekerja Harian-Persekutuan Gereja-Gereja di Indonsia (MPH-PGI) menyurati Presiden Jokowi.
“Kami memohon perhatian dari Bapak Presiden atas berbagai insiden gangguan yang dialami oleh umat Kristen dalam menyelenggarakan ibadah. Sudah terlalu lama dan banyak gangguan yang dialami umat Kristen dalam beribadah, dan kami merasakan abainya negara dalam menangani kasus ini, termasuk berbagai bentuk kekerasan,” demikian surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Pdt. Gomar Gultom dan Wasekum Pdt. Krise Anki Gosal ini.
Dalam suratnya, disampaikan pula, sebagaimana juga disetujui oleh Presiden Joko Widodo, umat Kristen yang ada di Indonesia bukanlah pendatang atau warga kelas dua yang bisa dipandang sebelah mata perlindungannya oleh negara. Umat Kristen juga berpartisipasi penuh dalam pembangunan sebagai bagian dari upaya pencapaian tujuan pembentukan NKRI, di berbagai pelosok wilayah Indonesia. “Tidaklah berlebihan kiranya kalau pada kesempatan ini kami menuntut respons negara dalam menjamin keamanan umat Kristen beribadah di manapun dan kapanpun,” demikian surat tersebut.
MPH-PGI memahami banyaknya umat Kristen yang dengan terpaksa beribadah di rumah dan di ruko. Ini bukanlah sebuah pengabaian terhadap hukum dan regulasi yang berlaku, tetapi semata karena kebutuhan nyata umat untuk beribadah berhadapan dengan sulitnya memperoleh ijin mendirikan rumah ibadah.
“Sejak awal kami menyambut baik kehadiran Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8/2006, karena kami melihat di dalamnya ada semangat untuk memfasilitasi kebutuhan umat untuk beribadah. Kami juga merasakan PBM tersebut berisikan pengaturan tentang proses perijinan. Dalam kenyataannya, oleh sebagian masyarakat semangat memfasilitasi dan pengaturan itu berubah menjadi pembatasan, dan pemerintah daerah yang seharusnya memfasilitasi pun malah tunduk kepada tekanan kelompok masyarakat intoleran,” demikian surat tertanggal 6 Oktober 2020 ini.
Oleh karena itu, MPH-PGI meminta perhatian dan ketegasan Presiden Jokowi guna menghentikan berbagai aksi semena-mena yang dilakukan oleh kelompok intoleran terhadap peribadahan umat Kristen di berbagai tempat. Negara mempunyai alat hukum untuk bertindak atas nama konstitusi guna menghentikan berbagai bentuk aksi kekerasan dan intoleran baik terhadap umat Kristen, maupun yang dilakukan oleh umat Kristen, dalam konteks sesama warga bangsa.
Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, MPH-PGI kuatir akan meruntuhkan kewibawaan negara. Hal ini juga berpotensi memecah-belah dan memgadu domba masyarakat kita yang selama ini hidup rukun di tengah kemajemukan masyarakat, yang pada gilirannya akan meruntuhkan sendi-sendi kita berbangsa dan bernegara.
“Demikian harapan ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden untuk mendapat perhatian dan tindakan cepat guna menghentikan semua bentuk diskriminasi, eksploitasi dan intoleransi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama,” tandas MPH-PGI dalam suratnya.
Pewarta, Markus Saragih