SUMUT,PGI.OR.ID-Beberapa hari yang lalu viral di media sosial ceramah Ustadz Abdul Somad tentang Hukum Melihat Salib, yang dianggap menista agama Kristen dan Katolik, dan memicu keresahan di masyarakat dan berpengaruh terhadap ketertiban umum.
Untuk itu, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah Sumatera Utara (PGIW-SU) mengeluarkan pernyataan sikap. Pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum PGIW Sumut Bishop Darwis Manurung, S.Th, M.Psi dan Sekretaris Umum PGIW Sumut Pdt. Hotman Hutasoit, M.Th, tertanggal 21 Agustus 2019 ini, menegaskan beberapa hal, pertama, Salib adalah Hikmat Allah yang luar biasa. Sebagaimana yang disampaikan oleh Rasul Paulus dalam suratnya kepada jemaat Korintus, “Sebab pemberitaan salib memang adalah kebodohan bagi mereka yang akan binasa, tetapi bagi kita yang diselamatkan pemberitaan itu adalah kekuatan Allah” (1 Korintus 1: 18). Untuk itu, sekalipun bagi sebagian kalangan isi ceramah Ustad Abdul Somad menista agama Kristen dan Katolik, tapi cemarah Ustad Abdul Somad tak sedikitpun menggoyahkan iman setiap orang Kristen dalam memahami Salib sebagai Hikmat Allah bagi dunia ini.
Kedua, Gereja-Gereja di Sumatera Utara tidak akan memperkarakan Ustad Abdul Somad ke ranah hukum. Ini sebagai wujud konsistensi Gereja-Gereja di Indonesia khususnya di Sumatera Utara untuk menghapuskan Pasal 156 dan Pasal 157 ayat 1 KUHP serta Pasal 4 Penpres RI No. 4 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yang dianggap berpotensi digunakan untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu.
Ketiga, sangat disayangkan kalau ada seorang pemimpin agama dalam ceramahnya menghina pengajaran agama lain. Seharusnya pemimpin agama adalah pionir dan penggerak terciptanya kedamaian di bumi ini, khususnya di Indonesia. Untuk itu kami menghimbau agar para pemimpin agama dalam memberikan pengajaran, baik melalui khotbah/ceramah haruslah bijak, demikian juga umat beragama harus bijak.
Keempat, Gereja-Gereja di Indonesia tetap konsisten mendesak legislatif yang sedang membahas RUU KUHP untuk mengeluarkan pasal-pasal dan Penpres tentang penodaan agama yang tidak perlu secara hukum.
Kelima, kemerdekaan Indonesia adalah perjuangan bersama komponen bangsa yang berbeda latar belakang; Suku, Agama, Ras dan Golongan. Mari kita menjaga dan mengisi kemerdekaan Indonesia dengan tetap menghargai dan merawat keBhinekaan yang Tuhan ciptakan bagi kita bersama.
Keenam, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi atas peredaran video tersebut, dan tetap menjaga ketertiban umum.
Pewarta: Markus Saragih
COPYRIGHT © PGI 2019