JAKARTA,PGI.OR.ID-Menanggapi teror bom di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/5), Presiden Joko Widodo meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian yang terkait, untuk segera mempercepat revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang sudah diajukan pada bulan Februari 2016.
“Artinya sudah dua tahun, untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya, dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang. Kalau nantinya di bulan Juni 2018, di akhir masa sidang, belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu,” tegas Jokowi.
Menurutnya, undang-undang tersebut merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi Polri untuk dapat menindak tegas terorisme, dalam pencegahan maupn dalam penindakan.
Tindakan bom bunuh diri di Poltabe Surabaya, menurut Jokowi merupakan tindakan pengecut, tindakan yang tidak bermartabat, dan tindakan yang biadab. “Dan perlu saya tegaskan lagi, kita akan lawan terorisme, dan kita akan basmi terorisme sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.
Jokowi telah memerintahkan Kapolri untuk tegas, tidak ada kompromi, dalam melakukan tindakan-tindakan di lapangan untuk menghentikan aksi-aksi teroris ini. (markus saragih)
Be the first to comment