KY Tunggu Laporan Dugaan Intimidasi Hakim Terkait Kasus Gereja St. Stanislaus Kostka

Komisi Yudisial (KY) masih menunggu laporan dari Gereja Santo Stanislaus Kostka, Kranggan Bekasi, terkait intimidasi massa yang mengakibatkan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  Maret lalu oleh Mejelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori mengatakan, apabila ada kecurigaan hakim memutus sebuah perkara karena tekanan, sebaiknya dilaporkan langsung.
“Sekarang masih belum masuk padahal sudah saya persilahkan. Kita tunggu agar segera bisa di-follow up apakah ada tekanan yang menyebabkan putusannya seperti itu. Kalau putusan dilahirkan karena tekanan ya itu tidak benar,” kata Anshori, seperti dilansir kbr68h.com.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Mejelis Hakim PTUN Bandung dalam memutus perkara pencabutan IMB Gereja Santo Stanislaus Kostka, Kranggan, Bekasi sangat dipengaruhi ancaman penggugat.
Pengacara LBH Jakarta, Atika Yuanita Paraswaty mengatakan, setiap persidangan mereka membawa ratusan orang atau tiga kali lebih banyak dari pihak Gereja. Selain itu kelompok penggugat juga menggelar orasi di luar pengadilan yang menyatakan akan melakukan kerusuhan jika gugatan tidak dikabulkan.
Terkait pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Ketua Panitia Pembangunan Gereja St. Stanislaus Kostka,  Binar Sunu mengatakan, putusan majelis hakim PTUN Bandung yang mengabulkan tuntutan dicabutnya IMB dianggap tidak adil.
Menurut Binar Sunu, pengelola gereja telah menempuh seluruh proses sesuai aturan sama persis dengan yang tercantum dalam hukum.
“Keputusannya tidak adil karena kita sudah memenuhi semua aspek, semua persyaratan dan prosedur yang diminta oleh negara. Dan sebetulnya dalam beberapa hal disebutkan di situ misalnya seperti penipuan dan sebagainya itu sama sekali tidak benar. Kami sudah membuktikan dengan saksi dan dengan bukti-bukti karena semua yang disampaikan di sana seperti bukti tandatangan dalam pembagian sembako, kita tidak pernah meminta tandatangan dan tidak pernah minta KTP,” ujarnya.
Binar Sunu mengatakan meski pencabutan IMB telah resmi secara hukum tetapi proses pembangunan gereja tetap akan dirampungkan. Itu berdasarkan rekomendasi dari kuasa hukumnya.
Sementara, Kuasa hukum Gereja St. Stanislaus Kostka Kranggan, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, Uli Parulian Sihombing mengajukan banding atas putusan majelis hakim PTUN Bandung.
Sumber: KBR68H.COM

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*