JAKARTA,PGI.OR.ID – Keinginan presiden Jokowi untuk mempercepat proses pengurusan sertifikasi tanah diutarakan oleh Sofyan A. Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam pertemuan dengan perwakilan PGI di gedung Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, Jumat (5/10). Pertemuan ini berlangsung dalam rangka menindaklanjuti percakapan PGI dengan para pemimpin gereja yang berlangsung pada 24 Agustus 2018 dan hasilnya diteruskan ke presiden Jokowi yang saat itu berkunjung ke Grha Oikoumene. Selain itu, pertemuan ini merupakan upaya PGI menyambut niat baik pemerintah untuk mempercepat sertifikasi tanah dalam rangka mendorong keadilan sosial.
Ketua Umum PGI, Pdt. Henriette Tabita Lebang, menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah mendorong sertifikasi tanah yang sangat membantu masyarakat banyak, termasuk juga ucapan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN yang mengeluarkan surat edaran kepada para Kakanwil BPN untuk mempercepat proses sertifikasi aset-aset rumah ibadah.
Pada kesempatan ini, Sofyan A. Djalil menyampaikan keseriusan pemerintah dalam proses sertifikasi yang berlangsung pada 2017, yakni mencapai 5,4 juta sertifikat. Ini merupakan loncatan yang sangat besar mengingat pada masa sebelumnya pemerintah tiap tahun hanya mampu mencapai 800.000 sertifikat. Pada tahun ini (2018) pemerintah menargetkan 9 juta sertifikat, dan diharapkan pada 2025 tidak ada tanah yang tidak tersertifikasi di Indonesia. karena itu, pemerintah selama beberapa tahun terakhir melakukan penyederhanaan dan komputerisasi dalam proses sertifikasi.
Pada kesempatan ini, perwakilan PGI menyampaikan dua hal penting yang menjadi pergumulan gereja-gereja di Indonesia. Pertama, bagaimana mempermudah gereja sebagai lembaga keagamaan yang juga berhak atas hak milik. Pihak Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa akan dicari jalan untuk pengurusan secara kolektif, yakni PGI akan berperan sebagai pihak yang mengajukan sertifikasi untuk semua sinode yang belum memiliki sertifikat. Kemudian, menteri akan keluarkan satu SK Penunjukan bagi tiap sinode yang berhak memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama gereja masing-masing atau SK kepada masing-masing sinode. Opsi mana pun yang dipilih, hasilnya sama saja, yakni tiap sinode berhak mendapatkan SHM atas nama sinode masing-masing. Namun, persyaratan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang tetap harus dipenuhi oleh masing-masing sinode.
Kedua, bagaimana membantu gereja-gereja yang sudah memiliki surat penunjukan untuk dipermudah dalam pengurusan sertifikat. PGI mengusulkan agar semua gereja masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL), sekalipun berada di luar area PTSL.
PTSL adalah program pemerintah di mana satu kawasan tertentu, Kelurahan atau desa, dimasukkan ke dalam satu program sertifikasi. Ada dua keuntungan dari program ini, pertama, percepatan sertifikasi dijamin pemerintah dalam satu tahun anggaran. Kedua, dalam perngurusannya tidak membutuhkan biaya karena masuk anggaran negara.
PGI meminta agar gereja yang berada di luar PTSL bisa diikutkan dalam program tersebut. Tentu, ada biaya pengurusan, namun tidak besar; kalau dihitung per bidang tanpa melihat luas lahan maka biaya pengurusan hanya kurang dari setengah juta rupiah.
Sebagai tindak lanjut, PGI akan membentuk Pokja untuk menghubungi gereja-gereja yang belum memiliki sertifikat. Pokja ini juga akan memfasilitasi pemenuhan persyaratan yang dibutuhkan, sekaligus mengurusnya ke Kementerian ATR/BPN. PGI berharap proses pemenuhan persyaratan tersebut dapat berjalan cepat sehingga sertifikasi dapat dimulai pada 2019.
Sebagaimana diketahui, salah satu program pemerintah pemerintah Jokowi adalah percepatan sertifikat tanah. Hal ini dilakukan mengingat banyaknya keluhan mengenai sengketa lahan atau tanah yang terjadi di Indonesia. Selain itu, sebagaimana diutarakan oleh Sofyan A. Djalil, program ini juga untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia dapat memiliki tanah, sekaligus mendorong keadilan sosial. (Gomar Gultom)
Be the first to comment