JAKARTA,PGI.OR.ID-Kementerian Dalam Negeri membentuk tim pemantau pemilihan kepala daerah. Tim ini selain beranggotakan dari Kementerian Dalam Negeri, juga melibatkan unsur intelijen, baik dari BIN, Polri dan TNI. Tim ini yang akan memantau gejala-gejala yang bisa menjadi potensi konflik dalam pemilihan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2018. Menurut Soedarmo, pembentukan tim pemantau merupakan perintah dari Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Pemantauan, Monitor dan Evaluasi Pilkada. Tim ini dibentuk dari pusat hingga daerah.
” Dibentuk baik di pusat dan daerah yang daerahnya melaksanakan Pilkada,” katanya.
Menurut Soedarmo, tim ini cepat dibentuk, agar seawal mungkin bisa melakukan deteksi dan pemetaan potensi-potensi konflik dalam Pilkada. Tim ini juga siap memberikan solusi serta langkah-langkah antisipasinya.
” Kita siap mencari solusi langkah-langkah terbaik apabila menemukan potensi yang dapat mengganggu pelaksanaan Pilkada. Ini lebih awal kita buat. Kita instruksikan kepada daerah-daerah,” kata Soedarmo.
Mengenai anggotanya, jika dari pusat pasti berasal dari staf di Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum,kata Soedarmo. Sementara untuk daerah, siapa yang akan jadi unsurnya diserahkan daerah masing-masing. Namun yang pasti, unsur yang pasti masuk adalah dari unsur intelijen, baik dari BIN, Polri dan TNI.
” Yang jelas anggotanya dari unsur intelijen, TNI, Polri dan BIN ada yang dari lain yang terkait. Ada dari kejaksaan, ada unsur-unsur itu,” ujarnya.
Saat ditanya, apakah tim pemantau Kemendagri akan bertabrakan dengan tim serupa yang dibentuk Bawaslu, Soedarmo mengatakan, tim yang dibentuknya berbeda fungsi. Tim bentukan badan pengawas hanya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya mulai pentahapan dari awal sampai akhir. Sementar tim bentukan Kemendagri, alau mengawasi dan memantau segala potensi konflik.
” Yang segala potensi yang jadi residunya terhadap pelaksanaan Pilkada. Residunya yang kita amati, engak ada kaitannya dengan Bawaslu,” katanya.
Namun yang pasti, tim dari pemerintah juga tetap berkoordinasi dengan Bawaslu pusat. Mislanya, jika tim menemukan ada anggota atau Panwas yang terbukti melanggar, tentu akan langsung dilaporkan ke Bawaslu pusat. Begitu juga dengan KPU.
“Yang kita awasi adalah penyelenggaranya, pesertanya, perangkat dukungannya, yang kira-kira bisa menghambat pelaksanaan pemilu, misalnya contoh-contoh seperti penempatan alat-alat kampanye yang bisa mengakibatkan permasalahan. Ini yang kita harus koordinasikan, secara integral komprehensif harus kita awasi,” tuturnya.
Tim di pusat, lanjut Soedarmo, diketuai langsung oleh dirinya sebagai Dirjen Politik. Lalu untuk pelaksana, adalah para direktur. Tim juga memasukan unsur-unsur dari Polhukam, BIN, TNI, Bais dan Polri. Unsur dari kejaksaan juga dilibat.
” Hasil pengawasan dan pemantauan ada laporannya tiap hari. Harus ada laporan. Kita punya posko, di lantai 4, bisa dilihat itu nanti ada laporan tiap hari terkait masalah pelanggarannya berkaitan dengan pemilu,” katanya.
Tim kata Soedarmo, sudah mulai bekerja sejak penyerahan DP4. Saat ini pun, tim sudah melakukan pemantauan. (AS)